Pelayanan Masyarakat

📞 1. Call Center 110 – Layanan Darurat Gratis 24 Jam

Polda Jateng mengoperasikan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis tanpa pulsa selama 24 jam. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian darurat seperti kecelakaan, bencana, tindak kriminal, premanisme, dan kekerasan. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian terdekat.

📱 2. Layanan Aduan Propam via WhatsApp dan Telepon

Untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi atau permasalahan dalam pelayanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melalui:

  • Telepon: (024) 834 9829

  • WhatsApp: 0813 8963 3346

Layanan ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan telah menerima respons positif sejak diluncurkan.

📲 3. Aplikasi Digital untuk Pelayanan Publik

Polda Jateng dan jajaran Polres-nya telah mengembangkan berbagai aplikasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, antara lain:

  • Aplikasi “Libas” (Polisi Hebat Semarang): Dikembangkan oleh Polrestabes Semarang, aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kejahatan, mengajukan pengaduan, dan meminta bantuan langsung melalui platform digital.

  • Aplikasi “E-Office” dan “Tidar Presisi”: Dikembangkan oleh Polres Magelang, aplikasi ini menyediakan layanan seperti laporan polisi, permohonan perpanjangan SIM, pengurusan SKCK, laporan kehilangan, dan permohonan izin keramaian.

🛡️ 4. Program Unggulan Ditbinmas Polda Jateng

Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jateng meluncurkan empat program unggulan untuk menjaga kondusifitas masyarakat:

  • Ngopi Curhat: Forum diskusi antara polisi dan masyarakat untuk menampung aspirasi dan keluhan.

  • Gebyar Satkampling: Pembangunan pos keamanan lingkungan di berbagai daerah.

  • Satpam Smart: Program peningkatan profesionalitas dan branding bagi satuan pengamanan.

  • Polisi RW Simpanmas: Inisiatif untuk memudahkan akses masyarakat kepada polisi melalui petugas yang ditugaskan di tingkat Rukun Warga (RW).